Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:59 WIB
Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi
Aksi protes mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas menuntut agar dosen pelaku pelecehan seksual dipecat [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras kriminalisasi terhadap Anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Catatan Kaki (UKPM CAKA) yang dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin. KKJ menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh lembaga pers mahasiswa juga harus dinilai sebagai produk jurnalistik.

Tindak kriminalisasi itu terjadi pada Kamis (28/11/2024) lalu yang dialami oleh lima Pengurus UKPM CAKA. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar oleh sejumlah aparat kepolisian setempat tanpa menunjukkan surat penangkapan. Empat mahasiswa yang ditahan jalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara salah satu Pimpinan Redaksi CAKA, Nisa masih tetap ditahan dan diinterogasi oleh kepolisian hingga tengah malam.

LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum korban mengungkap bahwa polisi menginterogasi tentang status hukum CAKA serta berbagai karya mereka tentang kasus pelecehan seksual dosen Unhas terhadap mahasiswinya.

Redaksi CAKA membuat berita dengan judul 'Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO', '11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian', 'Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa'. Serta opini berjudul 'Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa.'

Namun tim redaksi justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin.

Pada proses interogasi, polisi disebut telah menyita ponsel korban secara sewenang-wenang untuk login ke akun Instagram CAKA.

Kemudian diduga telah terjadi praktik penyadapan sewenang-wenang karena polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya. Setelahnya, polisi meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember nanti.

LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan bahwa tindakan polisi bermasalah secara prosedural dan administratif. Mulai dari tindakan penangkapan, pemeriksaan secara sewenang-wenang, serta intimidasi dari Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar.

Dia menyebutkan kalau hal itu telah mengakibatkan dampak psikologis dan ketakutan terhadap korban.

Sementara itu, Rektorat Universitas Hasanuddin disebut telah melanggar prinsip kebebasan akademik dan Pers, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menilai kasus yang menyerang Redaksi CAKA termasuk pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ pun mendesak Kapolrestabes Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang, termasuk dugaan penyadapan ponsel yang dilakukan oleh penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa

Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa

News | Jum'at, 29 November 2024 | 17:41 WIB

Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA

Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA

News | Jum'at, 29 November 2024 | 16:43 WIB

Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Disarankan Melapor ke Lembaga PPA, Agar Dibantu Proses Hukumnya

Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Disarankan Melapor ke Lembaga PPA, Agar Dibantu Proses Hukumnya

News | Jum'at, 29 November 2024 | 16:33 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB