Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
OTT Pekanbaru Anak Pejabat Terlibat? KPK Bongkar Rencana Tersangka Hilangkan Bukti Transfer Rp300 Juta
Rabu, 04 Desember 2024 | 12:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hendrar Prihadi Diundang KPK Terkait Dugaan Korupsi, Intip Kekayaan Eks Walkot Semarang
04 Desember 2024 | 11:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI