Polemik Merek Dagang Kaso dan KasoMax Terus Berlanjut Hingga Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

Sabtu, 07 Desember 2024 | 01:05 WIB
Polemik Merek Dagang Kaso dan KasoMax Terus Berlanjut Hingga Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Penggugat Merek Kaso Tedi Hartono (Antara/Istimewa). (Antara/HO-Istimewa)

Suara.com - Polemik merek dagang Kaso dan KasoMax terus bergulir dan memasuki babak baru. Kini, perkara ini bakal memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Pengusaha KasoMax, Tedi Hartono, mengatakan, sengketa merek dagang ini telah bergulir sejak tahun 2010 silam. Menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.

"Jika kita tahu, kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” kata Tedi kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Tedi juga mengaku, akibat dugaan pelanggaran merek dagang ini, dirinya sempat menjadi tersangka. Meskipun fakta menunjukkan bahwa kaso merupakan nama jenis barang, bukan merek.

“Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro, menyampaikan, jika pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.

"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek kopi di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” ucapnya.

“Hal ini sama dengan kasus kaso. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), kata Teddy, nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?

“Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Teddy mencontohkan, ketika logika merek tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek.

“Setelah merek Kasolum diterima, Kasomax digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Tedi pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa kaso adalah jenis barang,” kata Teddy.

Kini, kata Teddy, kliennya bakal melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, gugatannya di Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, namun pengadilan menolak gugatan.

"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy.

Teddy juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek Kaso melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI