Lonceng Kematian? TikTok Semakin Dekat Dilarang di Amerika Serikat

Andi Ahmad S | Suara.com

Sabtu, 07 Desember 2024 | 18:58 WIB
Lonceng Kematian? TikTok Semakin Dekat Dilarang di Amerika Serikat
Logo TikTok (Unsplash/ Solen Feyissa)

Suara.com - Lonceng kematian bagi TikTok di Amerika Serikat semakin dekat, setelah peraturan undang-undang baru yang akan berlaku dalam waktu dekat ini.

Tentunya, larangan TikTok di Amerika Serikat semakin dekat, setelah UU yang dapat menyebabkan pelanggaran tersebut dengan suara bulat dikuatkan oleh panel hakim federal.

Dengan 170 juta orang Amerika menggunakan TikTok, keputusan ini akan menjadi lonceng kematian bagi aplikasi tersebut di salah satu pasar terbesarnya.

Para hakim di Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia menolak petisi TikTok untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Menurut undang-undang, agar TikTok dapat beroperasi di AS, pemilik aplikasi Tiongkok – ByteDance harus menjual aplikasi tersebut ke perusahaan non-Tiongkok pada bulan Januari. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai TikTok yang menjadi masalah keamanan nasional di bawah ByteDance.

Anggota parlemen dan pejabat mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok akan mengambil dan menggunakan informasi sensitif dari aplikasi tersebut tentang orang Amerika dan menyebarkan propaganda, meskipun tidak ada bukti publik mengenai hal yang sama. Menarik juga untuk dicatat bahwa pemerintah Tiongkok telah melarang Facebook dan Youtube di Tiongkok dan TikTok tidak diperbolehkan di sana.

Melansir dari NDTV, aplikasi ini menjadikan kebebasan berpendapat sebagai inti argumen dan telah memicu kekhawatiran para pembuat konten dan influencer yang pendapatannya bergantung pada aplikasi tersebut. Persatuan Kebebasan Sipil Amerika mengatakan keputusan tersebut merupakan “pukulan besar terhadap kebebasan berekspresi online” dan menjadi preseden berbahaya bagi platform lain yang dimiliki asing.

TikTok akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan mengharapkan hasil yang berbeda, meskipun tidak ada jaminan bahwa pengadilan tertinggi akan mengambil keputusan tersebut.

“Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang kuat dalam melindungi hak kebebasan berpendapat warga Amerika, dan kami berharap mereka akan melakukan hal yang sama dalam masalah konstitusional yang penting ini,” kata Michael Hughes, juru bicara TikTok. Dia juga mengatakan larangan tersebut adalah sebuah "sensor langsung terhadap rakyat Amerika dan bahwa hal itu" didasarkan pada informasi yang tidak akurat, cacat dan hipotetis".

Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan keputusan tersebut merupakan “langkah penting dalam menghalangi pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok sebagai senjata.”

Selain itu, Presiden terpilih Donald Trump telah berulang kali mendukung aplikasi tersebut tetapi undang-undang tersebut akan mulai berlaku sehari sebelum pelantikannya. Menurut New York Times, beberapa ahli berspekulasi bahwa Trump mungkin akan meminta jaksa agung barunya untuk tidak menerapkan peraturan tersebut, namun hal ini dapat menempatkan Apple dan Google dalam situasi sulit karena undang-undang yang menetapkan bahwa perusahaan yang mendistribusikan TikTok di toko mereka akan dilarang. dihukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Korea Selatan Desak Yoon Suk Yeol Mundur: Permintaan Maaf Tidak Cukup

Warga Korea Selatan Desak Yoon Suk Yeol Mundur: Permintaan Maaf Tidak Cukup

News | Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:43 WIB

Harus Siap Tekor, Harga Kosmetik Bakal Lebih Mahal

Harus Siap Tekor, Harga Kosmetik Bakal Lebih Mahal

Bisnis | Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:33 WIB

Media Singapura Sorot Gus Miftah yang Hina Pedagang Es Teh

Media Singapura Sorot Gus Miftah yang Hina Pedagang Es Teh

News | Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:17 WIB

Terkini

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:24 WIB