Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Pejabat Kemendag

Senin, 09 Desember 2024 | 20:10 WIB
Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Pejabat Kemendag
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keempat saksi yang diperiksa oleh pihaknya yakni NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan. Kemudian FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA dan AMR selaku bagian Impor dan bagian Pemasaran PT KTM.

Harli mengatakan, keempat saksi diperiksa terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Mendang periode 2015-2016.

Selain itu, tersangka lainnya yakni CS, selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importasi gula periode tahun 2015-2023.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.

Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.

"Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Ribuan Karyawan Duta Palma Diklaim Belum Gajian Gegara Uang Perusahaan Disita Kejaksaan Agung

“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu hakim menolak pengajuan praperadilan Tom Lembong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI