Keok dari Menantu Jokowi, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Kita Ikuti Saja

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:29 WIB
Keok dari Menantu Jokowi, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Kita Ikuti Saja
Bobby Nasution. [Suara.com/ M. Aribowo]

Suara.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme gugatan tersebut.

"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikuti mekanisme," kata Bobby usai meninjau Pasir Akik di Medan bersama Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Rabu (11/12/2024).

Menantu Jokowi ini menilai gugatan Edy-Hasan sudah sesuai mekanisme. Sebab, KPU memberikan waktu tiga hari usai diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK. Semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan.

"Ya emang mekanismenya seperti itu, setelah pengumuman kan tiga hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikuti dan timnya Pak Edy, sudah mendaftarkannya kita ikuti," ungkapnya.

"Dari mekanismenya kan ada, siapa paslon yang menggugat dipersilahkan ya kita ikuti saja mekanismenya," sambungnya.

Disinggung soal keunggulan Bobby-Surya di Pilgub Sumut, suami Kahiyang Ayu ini berharap agar seluruh proses tahapan berjalan dengan lancar.

"Kita ingin semua masyarakat mengikuti tahapan ini dengan sebaik-baiknya, setelah pengumuman kemarin ya tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat," ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada penyelenggara dan aparat TNI-Polri yang mengamankan pesta demokrasi.

"Seluruh penyelenggara yang mengamankan TNI Polri seluruhnya, sampai sejauh ini Sumatera Utara adem ayem," ungkapnya.

"Mudah-mudahan nanti setelah penetapan bisa sampai dengan pelantikan nanti bukan hanya yang dilantik tapi juga masyarakat bisa ikut merayakan," kata Bobby.

Diketahui, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.

Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diajukan pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024," tulis dalam pokok permohonan.

Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan itu kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin dkk.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya mengungguli rivalnya, Edy-Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI