Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya

M. Reza Sulaiman

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB
Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya
Rekrutmen Pendamping Desa Gratis 2025: Syarat, Gaji, dan Cara Daftar (Freepik)

Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kembali membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari program Pendamping Desa 2025. Rekrutmen Pendamping Desa ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya, wakil menteri, atau pejabat lainnya untuk mendapatkan jabatan tertentu, termasuk dalam proses rekrutmen Pendamping Desa.

Ia menyoroti adanya praktik tidak bertanggung jawab dari oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, seperti meminta uang kepada calon pendamping desa atau menekan pendamping yang sedang bertugas.

"Sekarang kami mensinyalir banyak aduan, banyak oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan menekan Pendaming Desa yang sedang bertugas, termasuk para calon yang ingn menjadi Pendamping Desa juga diambil uangnya" tutur Yandri, ditulis Selasa (17/12/2024).

Yandri menjelaskan bahwa rekrutmen Pendamping Desa 2025 tidak akan memungut biaya sepeser pun. Jika ditemukan adanya pungutan dalam proses ini, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak penegak hukum karena tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan pentingnya menjaga proses ini agar bersih dari praktik kecurangan demi memastikan pelayanan yang baik kepada desa dan profesionalisme para pendamping. Lebih lanjut, Yandri mengajak semua pihak untuk bekerja sesuai dengan program Presiden Prabowo. Ia berharap seluruh pihak dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung pembangunan desa dengan mengutamakan profesionalitas dan integritas.

Dengan kriteria yang jelas dan proses pendaftaran yang transparan, calon pendamping desa diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik mereka dalam mengembangkan potensi lokal di berbagai wilayah Indonesia.

Apakah Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka?

Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

baca juga

Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Informasi seputar posisi Pendamping Desa bisa didapat secara online melalui situs resmi dan media sosial Kemendesa, yakni:

Meski begitu, tidak ada salahnya masyarakat mempersiapkan diri dengan mempelajari apa saja syarat, tugas, dan besaran gaji Pendamping Desa.

Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Indonesia
  • Memiliki ijazah minimal Diploma 3 (D3) dari jurusan yang relevan, seperti bidang sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait lainnya
  • Berusia antara 22 hingga 40 tahun pada saat pendaftaran
  • Sehat secara fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam berbagai kondisi menantang
  • Memiliki kemampuan untuk bekerja secara mandiri maupun dalam tim

Gaji Pendamping Desa

Pendamping Desa bekerja dengan status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi persyaratan tertentu. Setiap tenaga pendamping yang telah dikontrak berhak menerima gaji bulanan.

Ketentuan terkait gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Gaji yang diterima pendamping desa terdiri atas honorarium dan bantuan biaya operasional, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis pendamping serta wilayah kerja mereka.

Berikut rincian gaji bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD):

1. Gaji Pendamping Desa

  • Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
  • Biaya operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

  • Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
  • Biaya operasional: Rp377.000 – Rp979.000

Demikianlah informasi terkait rekrutmen Pendamping Desa gratis. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

News | Senin, 16 Desember 2024 | 19:39 WIB

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 10:45 WIB

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:33 WIB

Terkini

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

×