- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana
Menurut Airlangga, barang dan jasa strategis, seperti listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi, tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.
Namun, pemerintah menetapkan bahwa beberapa barang strategis tertentu tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang-barang tersebut mencakup:
- Minyakita (minyak goreng curah)
- Tepung terigu
- Gula industri
"Untuk barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPN tetap di angka 11 persen. Pemerintah menanggung 1 persen sisanya untuk menjaga stabilitas harga," jelas Airlangga.