Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI