Perancis Desak Indonesia Pindahkan Warga Negaranya yang Dijatuhi Hukuman Mati

Bella Suara.Com
Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:45 WIB
Perancis Desak Indonesia Pindahkan Warga Negaranya yang Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]

Suara.com - Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Perancis untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang narapidana hukuman mati asal Perancis yang telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi hal ini kepada AFP pada Sabtu. Permintaan ini akan dikaji dan dibahas lebih lanjut pada awal Januari setelah libur akhir tahun.

Serge Atlaoui, seorang ayah empat anak berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat-obatan terlarang di pinggiran Jakarta. Ia mengaku tidak bersalah, mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas memasang mesin di pabrik yang ia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukuman tersebut menjadi hukuman mati pada tahun 2007.

Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz-nya Indonesia," sebelum dipindahkan ke Tangerang pada tahun 2015 menjelang proses banding. Pada tahun yang sama, ia hampir dieksekusi bersama delapan narapidana kasus narkoba lainnya, tetapi eksekusi tersebut ditunda setelah tekanan diplomatik dari pemerintah Perancis.

Kuasa hukum Atlaoui, Richard Sedillot, mengungkapkan bulan lalu bahwa masih ada "harapan besar" untuk transfer ini. Namun, pemerintah Indonesia tetap menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk mempertimbangkan untuk melanjutkan eksekusi mati yang telah dihentikan sejak 2016.

Sementara itu, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan profil tinggi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara karena kasus narkoba. Veloso kini dipindahkan ke penjara perempuan di Manila sambil menunggu kemungkinan pemberian grasi.

Indonesia, yang memiliki salah satu undang-undang narkoba paling ketat di dunia, saat ini memiliki lebih dari 530 narapidana hukuman mati, sebagian besar terkait kejahatan narkoba. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 orang merupakan warga negara asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI