Bangunan Tak Bisa Digunakan, Negara Rugi Rp18,4 M Akibat Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 30 Desember 2024 | 19:13 WIB
Bangunan Tak Bisa Digunakan, Negara Rugi Rp18,4 M Akibat Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa negara telah alami kerugian hingga Rp18,4 miliar akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 . (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan negara telah alami kerugian hingga Rp 18.486.700.654 (Rp18,4 miliar) akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 .

Angka kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Kerugian akibat) bangunan tidak bisa digunakan, hampir seluruh pengerjaan bangunan tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni dari pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Herijanto (AH).

Berdasarkan surat nomor: KU.01.08-Cb/545 dari Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan PUPR Adjar Prajudi meminta Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PBL NTB untuk segera melakukan pengadaan pekerjaan bangunan TES atau shelter tsunami tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp23.268.000.784. Nominal itu termasuk untuk pengawasan dan pengelolaan.

Selama pelaksanaan pembangunan shelter, AN sengaja menurunkan kualitas bahan baku dan serta spesifikasi pembuatannya tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Asep menyebutkan bahwa AN menjadi pihak yang paling berperan dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang paling banyak peran di sini adalah AN. Dia menurunkan spek, mengganti, dan lain-lain, mengganti didokumennya," ujarnya.

Sementara itu, AH selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya juga telah melakukan penyimpangan keuangan dalam pembangunan shelter tersebut dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220 (Rp1,3 miliar).

Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara Raden Tresnawadi pernah beberapa kali berkunjung ke Shelter Bangsal pada 21 Januari 2015 sampai dengan September 2016. Pada saat itu, dia menemukan kondisi shelter tsunami bangsal yang tidak layak.

baca juga

"Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah, di halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembala ternak," ungkap Asep.

Selain itu, jalur evakuasi ke lantai atas kondisinya juga sangat mengkhawatirkan. Raden sempat naik melewati jalur evakuasi tersebut merasakan getaran pada cor yang dilewati dan terdapat retakan pada jalur tersebut. Raden pun heran dengan bangunan yang masih baru tersebut, namun kondisinya sudah mengkhawatirkan dan tak layak ditempati manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:43 WIB

Proyek Triliunan Rupiah, Waskita Karya Malah Nunggak Bayar Sewa Motor UMKM

Proyek Triliunan Rupiah, Waskita Karya Malah Nunggak Bayar Sewa Motor UMKM

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 12:48 WIB

Krisis Waskita Karya Tahun 2024 Makin Parah: Skandal Korupsi, Tumpukan Utang hingga Digugat PKPU

Krisis Waskita Karya Tahun 2024 Makin Parah: Skandal Korupsi, Tumpukan Utang hingga Digugat PKPU

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 12:42 WIB

Target Rampung 2026, Pengerjaan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Baru 39,83 Persen

Target Rampung 2026, Pengerjaan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Baru 39,83 Persen

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 16:47 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×