Mensos Gus Ipul: ASN Tidak Akan Masuk Daftar Penerima Bansos Karena Data Tunggal

Selasa, 31 Desember 2024 | 14:15 WIB
Mensos Gus Ipul: ASN Tidak Akan Masuk Daftar Penerima Bansos Karena Data Tunggal
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Dok: Suara.com)

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos). Menurut Gus Ipul, sistem data tunggal ekonomi sosial yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan secara otomatis menolak ASN sebagai penerima bansos.

"Otomatis akan tertolak. Karena ini sudah padan dengan NIK juga. Jadi akan tertolak dengan sendirinya," tutur Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, (31/12/2024).

Gus Ipul mengakui adanya potensi error data sekitar 0-1 persen. Kesalahan ini akan ditangani melalui dua jalur yakni jalur formal yang dimulai dari desa, kemudian berjenjang hingga ke tingkat Kemensos. Kedua ada jalur partisipasi melalui situs cek bansos. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung.

"Masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul sanggah, dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penguat dari usul maupun sanggahnya itu," jelas Gus Ipul.

Kemensos juga akan memperbarui data secara rutin dan mengirimkannya ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi. Pembaruan ini dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga hingga enam bulan, untuk memastikan data selalu relevan.

"Insyaallah nanti akan ada prosedur yang kita gunakan, sehingga data-data yang ada itu, kita bisa antisipasi dinamikanya," tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bansos, sehingga tepat sasaran dan meminimalkan penyalahgunaan.

Sebelumnya, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyatakan masih menemukan banyak penyaluran bantuan sosial yang salah sasaran. Salah sasaran itu misalnya masih ada 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan tersebut. Dari jumlah tersebut, 493 pemilik upah di atas upah minimum kabupaten, serta 14.000 pengurus atau pemilik badan hukum yang terdaftar sebagai penerima bansos. Mereka terindikasi bukan pihak yang layak menerima bantuan ini. Jumlah tertinggi ditemukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI