Angka tersebut berselisih sekira Rp 9 juta hingga Rp 10 juta untuk Bipih yang dikenakan langsung untuk jemaah haji pada tahun 2024. Kala itu, jemaah haji membayar Bipih sekira Rp 56 juta dengan besaran BPIH Rp 93.410.286.
Sedangkan pada tahun 2025, BPIH jemaah haji mencapai Rp 93.389.684,99 dengan komposisi 70 persen komponen Bipih yang dibayar jemaah dan 30 persen biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat dana haji.
Hingga saat ini Kemenag sedang menghitung kembali untuk besaran Bipih apabila komposisinya dikemblikan seperti tahun lalu.
"Tapi (usulan) ini kan relatif masih bisa dihitung kembali. Dan kita berpikir, dengan penghitungan kembali, minimal bisa kembali ke (komposisi) 40 persen dan 60 persen lagi seperti tahun sebelumnya,” papar Wamenag Muhammad Syafi'i.