Yoon Suk Yeol vs Negara: Mantan Presiden Korsel Bersumpah Berjuang Hingga Titik Darah Penghabisan

Aprilo Ade Wismoyo

Jum'at, 03 Januari 2025 | 03:30 WIB
Yoon Suk Yeol vs Negara: Mantan Presiden Korsel Bersumpah Berjuang Hingga Titik Darah Penghabisan
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tetap bertahan di dalam kediamannya dengan menentang penangkapan selama tiga hari pada hari Kamis setelah bersumpah untuk "melawan" pihak berwenang yang berusaha menginterogasinya atas kegagalannya dalam menerapkan darurat militer.

Pemimpin yang tengah berjuang itu mengeluarkan pernyataan yang gagal pada tanggal 3 Desember yang menyebabkan pemakzulannya dan membuatnya menghadapi penangkapan, pemenjaraan atau, yang terburuk, hukuman mati, kata AFP.

Pendukung dan penentang Yoon sejak itu berkemah di luar kediaman presidennya, sementara anggota tim keamanannya telah memblokir upaya penggerebekan polisi dalam pertikaian yang dramatis.

Yoon telah berdiam diri tetapi tetap tidak menyesali krisis yang terus berlanjut, mengeluarkan pesan yang menantang kepada basisnya beberapa hari sebelum surat perintah penangkapan berakhir pada tanggal 6 Januari.

"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa, pengacaranya Yoon Kab-keun mengonfirmasi kepada AFP.

"Saya bersumpah untuk berjuang bersama Anda sampai akhir untuk melindungi negara ini," imbuhnya, seraya mengatakan bahwa ia menyaksikan ratusan orang berunjuk rasa pada Rabu malam melalui siaran langsung YouTube.

Yoon Kab-keun mengonfirmasi kepada AFP bahwa pemimpin yang dimakzulkan itu tetap berada di dalam kompleks kepresidenan.

"Presiden berada di kediaman (resmi presiden)," katanya.

Anggota parlemen oposisi dengan cepat mengutuk pesan menantang Yoon Suk Yeol sebagai sesuatu yang menghasut, dengan juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung-lae menyebutnya "delusi" dan menuduhnya mencoba memicu bentrokan.

baca juga

Tim hukum presiden yang diskors telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan menggambarkan perintah penangkapan pada Rabu sebagai "tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah".

Kepala Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Oh Dong-woon memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang untuk menangkap Yoon Suk Yeol dapat menghadapi tuntutan hukum.

Bersamaan dengan panggilan tersebut, pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah penggeledahan untuk kediaman resminya dan lokasi lainnya, kata seorang pejabat CIO kepada AFP. Sikap resmi dinas keamanan presiden adalah memperlakukan surat perintah tersebut dengan proses hukum yang semestinya.

Masih belum jelas berapa banyak penjaga yang ditempatkan bersamanya, tetapi mereka telah memblokir penggeledahan di kantor dan kediamannya.

Mereka telah mengutip dua pasal dalam Undang-Undang Prosedur Pidana Korea Selatan yang melarang penyitaan dari lokasi tempat rahasia resmi disimpan, tanpa persetujuan dari orang yang bertanggung jawab.

Pejabat Korea Selatan sebelumnya gagal melaksanakan surat perintah penangkapan serupa untuk anggota parlemen -- pada tahun 2000 dan 2004 -- karena anggota dan pendukung partai menghalangi polisi selama tujuh hari surat perintah tersebut berlaku.

Namun, diskusi antara jaksa dan polisi tentang penangkapan Yoon Suk Yeol berlangsung di tengah krisis politik yang membuat negara itu sempat terhuyung kembali ke masa-masa gelap pemerintahan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol

Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 19:18 WIB

Menanti Film Dark Nuns, Horor Korea dengan Sentuhan Eksorsisme

Menanti Film Dark Nuns, Horor Korea dengan Sentuhan Eksorsisme

Your Say | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:59 WIB

Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air

Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:38 WIB

Belajar Empati dan Perjuangan Lewat Kisah Bocah yang Tak Bisa Membaca

Belajar Empati dan Perjuangan Lewat Kisah Bocah yang Tak Bisa Membaca

Your Say | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:11 WIB

Rekaman Suara Kokpit Jeju Air Berhasil Diamankan, Ungkap Detik-Detik Terakhir?

Rekaman Suara Kokpit Jeju Air Berhasil Diamankan, Ungkap Detik-Detik Terakhir?

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:09 WIB

Berpisah dengan Suwon FC, Begini Statistik Pratama Arhan di Kompetisi Asia Timur

Berpisah dengan Suwon FC, Begini Statistik Pratama Arhan di Kompetisi Asia Timur

Your Say | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB