“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tutur Anwar.
7. Presidential Threshold Digugat Lebih dari 30 Kali
Perakara nomor 62/PUU-XXII/2024 bukan satu-satunya yang memohon MK untuk menguji ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setidaknya ada lebih dari 30 kali pengujian undang-undang tersebut diajukan ke MK. Namun, baru kali Mahkamah mengabulkan pengujian tersebut dengan menghapuskan ketentuan presidential threshold.
“Ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Akademisi Universitas Indonesia Titi Anggraini.