MK Hapus Ambang Batas Presiden, PBNU Ogah Pusing: Itu Urusan Parpol, Kami Hanya Pencoblos!

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:48 WIB
MK Hapus Ambang Batas Presiden, PBNU Ogah Pusing: Itu Urusan Parpol, Kami Hanya Pencoblos!
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai ada keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI