Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:53 WIB
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Menurut ICJR kriminalisasi penghinaan presiden harus juga dihapuskan dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP yang baru. Mengingat terpidana penghinaan presiden masuk dalam daftar penerima amnesti.

"Yang perlu ditekankan bahwa hal ini harus menjadi komitmen pemerintah untuk menghentikan ketergantungan dengan pemenjaraan. Pemerintah harus melakukan penguatan terhadap persiapan implementasi KUHP baru yang mendorong respons non penjara melalui pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI