Menurut ICJR kriminalisasi penghinaan presiden harus juga dihapuskan dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP yang baru. Mengingat terpidana penghinaan presiden masuk dalam daftar penerima amnesti.
"Yang perlu ditekankan bahwa hal ini harus menjadi komitmen pemerintah untuk menghentikan ketergantungan dengan pemenjaraan. Pemerintah harus melakukan penguatan terhadap persiapan implementasi KUHP baru yang mendorong respons non penjara melalui pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda," tuturnya.