Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:31 WIB
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Suara.com - Hukum di negara ini kembali disorot publik usai seorang warga sipil berinisial M asal Panggang, Gunungkidul ditangkap polisi karena mencuri lima potong kayu di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul. Kayu yang dicuri memiliki ukuran berkisar 65 cm hingga 68 cm.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kasus ini jadi sorotan publik, pasalnya di sisi lain tidak sedikit kasus korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah fantastis justru memperlihatkan kontras yang mencolok. Beberapa contoh terbaru antara lain:

  1. Jemy Sutjiawan, terdakwa dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), divonis hanya 3 tahun penjara meskipun nilai kerugian negara sangat besar, yakni mencapai Rp8 triliun.
  2. Djoko Dwijono, pelaku korupsi proyek tol MBZ, juga hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
    Kasus perintangan penyelidikan korupsi timah, di mana terdakwa juga hanya divonis 3 tahun penjara. Dalam kasus ini, kerugian yang diderita negara mencapai Rp510 miliar
  3. Toni Tamsil, terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, divonis 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000.

Rendahnya hukuman bagi para koruptor ini menciptakan persepsi bahwa korupsi lebih "dapat diterima" dibandingkan pelanggaran seperti pencurian kayu.

Pencuri Emas Asal China Divonis Bebas

Tidak hanya itu, ketimpangan juga terlihat dalam kasus pencurian emas. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa pencurian 774 kilogram emas di Kalimantan Barat malah divonis bebas.

Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan jauh melampaui apa yang bisa dihitung oleh masyarakat biasa. Vonis bebas ini menimbulkan pertanyaan tentang pengaruh faktor kekuatan ekonomi, politik, atau hubungan internasional dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan untuk membebaskan WNA asal China bernama Yu Hao (49) atas kasus penambangan tanpa izin (pencurian) emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus-kasus di atas mencerminkan ketidakadilan yang sering kali dialami masyarakat kecil. Reformasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.

Hal ini diperkuat oleh studi dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), yang menyebutkan bahwa sistem hukum saat ini cenderung memberikan keuntungan lebih kepada mereka yang memiliki akses ekonomi dan politik. Beberapa langkah yang perlu diambil, seperti transparansi dalam proses hukum, terutama untuk kasus besar dan meninjau kembali undang-undang yang memberikan celah bagi hukuman ringan terhadap kejahatan berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!

Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:46 WIB

Dilakukan Raffi Ahmad hingga Zaskia Sungkar, Bagaimana Hukum Adopsi Anak dalam Islam?

Dilakukan Raffi Ahmad hingga Zaskia Sungkar, Bagaimana Hukum Adopsi Anak dalam Islam?

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 12:00 WIB

Korupsi 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara: Sebuah Ironi Peradilan!

Korupsi 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara: Sebuah Ironi Peradilan!

Your Say | Rabu, 15 Januari 2025 | 07:52 WIB

Viral Aksi Heroik Damkar Ambil Alih Tugas Polisi di Kotawaringin Barat: Tangkap Pencuri di Sekolah!

Viral Aksi Heroik Damkar Ambil Alih Tugas Polisi di Kotawaringin Barat: Tangkap Pencuri di Sekolah!

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 09:48 WIB

Hukum Anak SD Duduk di Lantai Gegara Belum Bayar SPP, Akun FB Haryati Diserang Netizen

Hukum Anak SD Duduk di Lantai Gegara Belum Bayar SPP, Akun FB Haryati Diserang Netizen

Tekno | Selasa, 14 Januari 2025 | 18:18 WIB

Damkar Diminta Bantuan buat Tangkap Pencuri, Publik: Polisi Nggak Laku

Damkar Diminta Bantuan buat Tangkap Pencuri, Publik: Polisi Nggak Laku

Tekno | Selasa, 14 Januari 2025 | 08:18 WIB

Terkini

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB