Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 Januari 2025 | 21:15 WIB
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak menerapkan sistem kotak kosong pada Pilkada Banjarbaru meski salah satu pasangan calon sudah didiskualifikasi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Salman menjelaskan pada 22 September 2024, terdapat dua pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada Banjarbaru yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU Banjarbaru pada 23 September 2024.

Kemudian, lanjut dia, Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan kajian perihal dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan Aditya-Said.

Lalu, pada 29 Oktober 204, kajian itu disampaikan Bawaslu Kalimantan Selatan ke KPU Kalimantan Selatan dan diteruskan ke KPU Banjarbaru.

"Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menelaah kembali rekomendasi Bawaslu tersebut, termohon pada tanggal 29, 30, 31 menerbitkan telaah yang pada pokoknya menyetujui adanya pelanggaran administrasi pemilihan," kata Salman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Kemudian di hari yang sama tanggal 31, termohon menerbitkan keputusan 124 tahun 2024 tentang pembatalan kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," tambah dia.

Namun, Salman menyebut KPU Banjarbaru sempat bimbang usai pasangan Aditya-Said didiskualifikasi lantaran surat suara sudah dicetak dan hari pemungutan suara sudah dekat.

"Ada kebimbangan dari posisi termohon Yang Mulia karena di ketentuan pasal 54 C ayat 1 huruf e, ada kendala-kendala yang mesti harus diberikan jalan keluar," ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman mengatakan KPU Banjarbaru mempertimbangkan beberapa opsi seperti mencetak kembali surat suara hingga penundaan jadwal pemungutan suara.

"Bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan atau lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian kedua, bagaimana status surat suara yang telah tercetak. Kemudian ketiga apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan sebagai mencoblos sebagai kolom kosong yang tidak bergambar," tutur Salman.

"Keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Dan terakhir, apakah dimungkinkan untuk termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, karena relatif pilihan-pilihan tersebut kami berpotensi mendapat keberatan dari berbagai pihak," lanjut dia.

Di sisi lain, Salman juga mengungkapkan proses pencetakan surat suara memerlukan waktu 3 bulan untuk sampai didistribusikan. dan memerlukan anggaran lebih untuk dilakukannya pencetakan ulang surat suara.

"Kemudian pilihan untuk mencetak surat suara, itu paling tidak kami membutuhkan sekitar 3 bulan sampai dengan surat suara terdistribusi ke tingkat TPS. Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara," ungkap Salman.

Selain itu, dia lantas menjelaskan bahwa proses pencetakan itu akan berdampak pada jadwal pemungutan suara yang juga harus diundur.

"Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara. Kemudian dari sisi yuridis termohon tidak memiliki landasan hukum untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, kalau kita baca ketentuan undang-undang pilkada ada dua mekanisme untuk memundurkan jadwal. Ada pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," ucap Salman.

"Adapun terkait percetakan surat suara itu tidak menjadi instrumen atau alasan bagi termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, KPU Banjar baru telah berkoordinasi dengan KPU RI dan memutuskan untuk tetap menggelar pemungutan suara dengan surat suara yang telah dicetak dengan ketentuan suara untuk pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

"Pada tanggal 23 November turun SK 1774 yang pada pokoknya menyatakan suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," kata Salman.

Diketahui, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.

Digugat usai Coret Cawawali Said Abdullah

Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Said Abdullah mempersoalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya dari Pilkada Banjarbaru. 

Kuasa Hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar mengatakan rekomendasi Bawaslu yang menjadi alasan KPU tidak memerintahkan langkah diskualifikasi.

Terlebih, dia menilai Wartono selaku pelapor ke Bawaslu hanya melaporkan Aditya Muti yang merupakan petahana Walikota Banjarbaru. Namun, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mendiskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah. 

Diskualifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Said merasa keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya lantaran dia bukan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu. 

Amar mengatakan seharusnya Said tetap dibiarkan ikut berkontestasi sendiri tanpa pasangan di Pilkada Banjarbaru.

"Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," ucap Amar, Kamis (9/1/2025).

Untuk itu, Said Abdullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Banjarbaru Tahun 2024. 

Lebih lanjut, dia juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?

News | Senin, 20 Januari 2025 | 13:07 WIB

Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!

Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:31 WIB

Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno

Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:47 WIB

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB