Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
“Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” ucapnya.
Adapun, sidang pertama Hasto bakal dilakukan pada 21 Januari, dengan agenda pemanggilan para pihak. Baik pemohon atau pemohon.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.