PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:43 WIB
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Ilustrasi Siswa Sekolah - PPDB 2025 (Freepik)

Suara.com - Perombakan sistem penerimaan siswa didik baru kembali dilakukan. Tidak hanya mengubah nama PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, ternyata ada sederet perbedaan yang diterapkan. Sekilas mengenai apa beda PPDB dan SPMB dapat Anda cermati di bawah ini.

Jika mengacu pada berbagai bahasan yang telah dilakukan di artikel-artikel terkait, setidaknya terdapat tiga perbedaan utama yang dapat dicermati dari kedua sistem tersebut.

1. Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB

Jalur penerimaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jalur ini kemudian diubah pada SPMB, mnejadi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Ketentuan ini diberlakukan untuk penerimaan tingkat SMP. Sementara itu di tingkat SMA akan diberlakukan SPMB lintas kabupaten/kota sesuai dengan regulasi. Untuk tingkat SD, penggunaan ketentuan serupa dengan PPDB masih dipertahankan.

2. Perubahan Jalur Zonasi menjadi Domisili

Kementerian terkait juga melakukan penggantian pada sistem zonasi yang awalnya diberlakukan dalam upaya pemerataan pendidikan, menjadi sistem domisili. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.

3. Kuota Penerimaan Siswa untuk Masing-Masing Jalur

Secara umum, kuota penerimaan siswa untuk model SPMB mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

  • Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.
  • Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.
  • Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.

Kajian Terus Dilakukan

Fokus pada perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sistem terbaik untuk pendidikan dasar dan menengah siswa di Indonesia. Kajian yang relevan juga terus dilakukan sehingga diperoleh formulasi terbaik agar setiap siswa dapat melanjutkan pendidikan wajibnya, hingga mencapai target yang dimiliki pemerintah.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa beda PPDB dan SPMB yang kini digunakan pada sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?

Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:43 WIB

Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA

Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 10:25 WIB

Daftar 29 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK-SNBT, Apa Saja?

Daftar 29 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK-SNBT, Apa Saja?

News | Senin, 03 Februari 2025 | 16:27 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB