PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:44 WIB
PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!
Anggota DPRD Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kenaikan tarif air minum yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya masih menjadi sorotan. Terlebih kenaikan tarif tersebut kekeinian disebut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mempertanyakan rekomendasi KPK tersebut. Francine menilai rekomendasi ini bersifat ultra vires, atau diduga melampaui kewenangan KPK.

Rekomendasi KPK ini kata Francine, melampaui kewenangannya sebagai lembaga antikorupsi.

“Rekomendasi KPK yang dijadikan justifikasi oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih diduga telah melampaui kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut, sehingga keputusan ini beserta pertimbangan-pertimbangannya harus dipertanyakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Francine mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002, bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi seperti yang ditunjukkan PAM Jaya dalam talkshow tersebut.

“Menurut Undang-undang yang berlaku, KPK memang berwenang untuk melakukan beberapa hal termasuk pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi, mereka tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi, apalagi untuk BUMD agar menaikkan pendapatan mereka melalui kenaikan tarif, yang berakibat merugikan masyarakat karena dikenakan tarif air minum yang naik 71,3 persen tapi layanan yang diterima baru air bersih," ungkap Francine.

Francine kemudian mengingatkan, PAM Jaya adalah perusahaan umum daerah yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan, namun mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dengan menyediakan layanan air minum yang lebih efisien. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Francine juga mempertanyakan tingkat kebocoran atau non revenue water (NRW) PAM Jaya sejak tahun 2017 yant berkisar antara 42,62% hingga 46,67%.

“Alangkah baiknya jika kebocoran ini diperbaiki dulu daripada menaikkan tarif yang akan membebani masyarakat,” katanya.

baca juga

Karena itu, Francine meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kejanggalan ini.

“Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan pembentukan regulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Francine.

Permintaan Francine ini telah disampaikan dalam surat ke Bapemperda tanggal 6 Februari 2025 perihal Permohonan Pengawasan terhadap Implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024.

“Di sini ada kejanggalan yang harus segera dicek oleh Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terdapat keanehan yang membuat Kepgub 730/2024 sebagai bagian dari pelaksanaan Pergub 37/2024 menjadi tidak absah karena melanggar peraturan di atasnya,” tegas Francine.

Menurut Francine, masalah tersebut menambah kejanggalan kenaikan tarif air minum PAM Jaya yang sebenarnya tidak pernah merugi sejak tahun 2017. PAM Jaya bahkan baru saja membagikan dividen Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik saham tunggal.

Jika PAM Jaya membutuhkan investasi untuk mencapai target kerjanya 100% layanan air minum di tahun 2030, Francine menilai masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan tanpa membebani warga Jakarta. “Misalnya dengan mengurangi tingkat kebocoran air atau non revenue water yang diwajibkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi

Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:04 WIB

Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila

Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila

News | Sabtu, 08 Februari 2025 | 02:10 WIB

Dari Mana Duit Rp 56 Miliar yang Disita di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto? Ini Kata KPK

Dari Mana Duit Rp 56 Miliar yang Disita di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto? Ini Kata KPK

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 16:25 WIB

Diingatkan KPK soal Hukuman Saksi Berbohong, Staf Hasto Ungkap Tas Harun Masiku di Markas PDIP: Saya Gak Tahu Itu Uang

Diingatkan KPK soal Hukuman Saksi Berbohong, Staf Hasto Ungkap Tas Harun Masiku di Markas PDIP: Saya Gak Tahu Itu Uang

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:57 WIB

Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK

Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:33 WIB

Terkini

Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan

Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:23 WIB

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun

Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun

Jogja | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:22 WIB

5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?

5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Menyelami 150 Tahun Sejarah Indonesia dalam Semalam Bersama Lembu Semar

Menyelami 150 Tahun Sejarah Indonesia dalam Semalam Bersama Lembu Semar

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Kesan Pertama Jajal Langsung Kia Sonet di GIIAS 2026

Kesan Pertama Jajal Langsung Kia Sonet di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:14 WIB

SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau

SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:09 WIB

7 Tanda Kulit Rusak Akibat Tidak Memakai Sunscreen secara Rutin

7 Tanda Kulit Rusak Akibat Tidak Memakai Sunscreen secara Rutin

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Dikira Enak Hidup di Spanyol, Migran Maroko Pilih Balik Kanan karena Kelaparan di Enklave Ceuta

Dikira Enak Hidup di Spanyol, Migran Maroko Pilih Balik Kanan karena Kelaparan di Enklave Ceuta

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:04 WIB

×