Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI

Selasa, 11 Februari 2025 | 22:04 WIB
Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI
Suasana terkini di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda di Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Nantinya, penghitungan periode rusunawa ini akan dimulai dari 0 setelah Pergub itu terbit. 

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," ucap Meli. 

Meli mengatakan, pada dasarnya rusunawa memang tak dibuat untuk dihuni selamanya. Penghuni juga tak bisa sembarangan menyerahkan unit ke keluarganya. 

"Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal, boleh ke istrinya, tapi ke anak enggak boleh," kata Meli

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI