Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:13 WIB
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya belum menganggap semuanya selesai, meski gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Ia pun mengklarifikasi soal putusan praperadilan Hasto. Menurutnya, putusan hakim tersebut tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan.

"Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice," katanya.

Menurutnya, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Namun ia menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.

"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujar dia.

Ia pun menegaskan, jika pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan baru.

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), PDIP Hasto Kristiyanto tetap berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani oleh KPK. Penetapan tersangka itu setelah gugatan praperadilan Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuyamto, penetapan status tersangka Hasto oleh KPK dianggap sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” ujar Djuyamto.

Djuyamto juga menyebut jika gugatan yang diajukan Hasto kepada KPK tidak jelas alias kabur.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Terkait gugatan praperadilan yang ditolak hakim, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI