Meski Menang di Praperadilan, KPK Urung Tahan Hasto PDIP, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:15 WIB
Meski Menang di Praperadilan, KPK Urung Tahan Hasto PDIP, Mengapa?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Upaya penahanan ternyata masih urung dilakukan oleh KPK meski penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dinyatakan sah oleh hakim. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Hasto pada sidang praperadilan.

Penahanan terhadap Hasto belum dilakukan lantaran KPK masih meyakini bahwa Hasto bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Pasalnya, perlawanan yang dilakukan Hasto perihal statusnya sebagai tersangka masih dalam jalur konstitusional.

“Dengan begini kami bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2/2025)

“Salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” tambah dia.

Gugatan Ditolak Hakim

Sebelumnya, gugatan Hasto Kristiyanto ditolak dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Dea)
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Dea)

Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan. 

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of jusctice.

Dijerat Dua Kasus

Diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK

Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:44 WIB

Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:43 WIB

Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik

Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:00 WIB

Pikir-pikir Praperadilan Ulang usai Keok, KPK Sindir Kubu Hasto: Ibarat Cinta Sudah Ditolak!

Pikir-pikir Praperadilan Ulang usai Keok, KPK Sindir Kubu Hasto: Ibarat Cinta Sudah Ditolak!

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 12:45 WIB

Dikaitkan Sosok Sfafsus Kemenhan Singapura, Prof Sulfikar Sindir Deddy Corbuzier: Stafsus Bidang Bully Anak Kecil

Dikaitkan Sosok Sfafsus Kemenhan Singapura, Prof Sulfikar Sindir Deddy Corbuzier: Stafsus Bidang Bully Anak Kecil

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:58 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB