Sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, tetapi jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan rawat inap, denda sebesar 5% dari biaya layanan akan dikenakan.