Sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, tetapi jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan rawat inap, denda sebesar 5% dari biaya layanan akan dikenakan.
Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!
Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 07:15 WIB

BERITA TERKAIT
Blak-blakan Menkes: Orang Kaya hingga Sekjen Kemenkes Nikmati BPJS Gratis, Ini Biang Keroknya
15 Juli 2025 | 23:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI