Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 14:14 WIB
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
Anggit Kurniawan Nasution. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Anggit didiskualifikasi karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. Namun, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, didukung dengan surat keterangan dari media atau pihak terkait.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Meski hukumannya di bawah lima tahun, Anggit tetap wajib mengumumkan latar belakangnya secara jujur kepada publik.

Sejak awal, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dia pernah dipidana. Namun, ia malah menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

MK menilai Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, masih ada rentang waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan sebelum penetapan.

"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU Kabupaten Pasaman atau pemilih," ujar Suhartoyo.

Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga harus didiskualifikasi.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Dalam perkara ini, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi. Sementara itu, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU.

Tentang siapa pengganti Anggit Kurniawan Nasution, MK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai pengusung, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.

Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum pelaksanaan PSU.

Siapa Anggit Kurniawan Nasution?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI