PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 03 Maret 2025 | 19:49 WIB
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pihaknya.

Dia menilai ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya PSU di 24 daerah, yaitu kompleksitas dan dinamika yang berkembang selama proses Pilkada 2024.

Menurutnya, KPU sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, Afif menyebut ada sejumlah aspek yang berada di luar kendali penyelenggara pemilu.

"Bahwa apa yang kita lakukan tidak semuanya 100 persen karena kesalahan jajaran KPU," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Salah satu faktor utama yang menjadi pemicu PSU, yakni persoalan periodisasi kepala daerah. Pasalnya, perdebatan tentang kepala daerah yang telah menjabat dua periode menjadi isu besar dalam Pilkada 2024.

Afif mengatakan bahwa situasi tersebut belum banyak terjadi di pilkada sebelumnya, sehingga diskusi mengenai aturannya baru menjadi pembahasan sekarang.

Selain itu, KPU juga menghadapi tantangan dalam verifikasi ijazah calon kepala daerah karena keterbatasan waktu sementara keabsahan dokumen yang diserahkan calon kerap baru terungkap setelah tahapan pencalonan selesai.

"Berkaitan dengan ijazah dan seterusnya. Ini juga terjadi dalam periode-periode sebelumnya. Ada orang pernah jadi bupati dua periode, ketika nyalon gubernur di satu daerah, kemudian tidak bisa karena diketahui ijazahnya tidak asli," ujarnya.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan masalah lain yang berkontribusi terhadap PSU adalah status hukum calon kepala daerah lantaran beberapa calon diketahui tidak melaporkan bahwa mereka pernah menjadi terpidana.

Selain itu, Afif juga menyoroti putusan dan rekomendasi Bawaslu, yang dalam beberapa kasus turut berperan dalam proses PSU seperti Pilkada Gorontalo Utara ketika seorang calon yang sebelumnya sudah dicoret, namun tetap mengikuti pilkada karena adanya keputusan Bawaslu.

"Tolong kita pahami ini dari satu kesatuan utuh, tidak boleh ada yang baper. Ini tantangan kita untuk meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah kompleksitas pelaksanaan pemilu kita. Inilah kompleksitas pelaksanaan pilkada kita," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Adapun rincian dari putusan MK ialah sebagai berikut:

PSU semua TPS

  1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025
  2. Kab Pasaman | 25-April-2025
  3. Kab Mahakam Ulu | 25-Mei-2025
  4. Kab Boven Digoel | 23-Agustus-2025
  5. Kab Tasikmalaya | 25-April-2025
  6. Prov Papua | 23-Agustus-2025
  7. Kab Empat Lawang | 25-April-2025
  8. Kab Serang | 25-April-2025
  9. Kab Pesawaran | 25-Mei-2025
  10. Kab Kutai Kartanegara | 25-April-2025
  11. Kab Gorontalo Utara | 25-April-2025
  12. Kab Bengkulu Selatan | 25-April-2025
  13. Kota Palopo | 25 Mei 2025
  14. Kab Parimo | 25 April 2025

PSU sebagian

  1. Kab Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel Melayau, Kec Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec Teweh Baru, | 26-Maret-2025
  2. Kab Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea, | 10-April-2025
  3. Kab Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, | 26-Maret-2025
  4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue, | 10-April-2025
  5. Kab Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang, | 10-April-2025
  6. Kab Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025
  7. Kab Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, | 10-April-2025
  8. Kab Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, | 26-Maret-2025
  9. Kab Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, | 10-April-2025
  10. Kab Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025

Rekapitulasi ulang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya

Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya

News | Senin, 03 Maret 2025 | 19:44 WIB

Ironi Pemungutan Suara Ulang: Efisiensi yang Diklaim, Pemborosan yang Nyata

Ironi Pemungutan Suara Ulang: Efisiensi yang Diklaim, Pemborosan yang Nyata

Liks | Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB

Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 18:39 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB