Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:27 WIB
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi di Pertamina, Dimas Werhaspati (tengah) akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membuka kemungkinan menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, dianggap tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho.

"Sepakat hukum mati," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/3/2025).

Hibnu mengemukakan, hukuman berat pantas dijatuhkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara.

"Perbuatan dilakukan di negara dalam keadaan banyak hutang, situasi Covid waktu itu dan kerugian negara yang amat besar," ujarnya.

Meski baru sebatas pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Hibnu mengatakan untuk menguji perkataan tersebut sudah semestinya harus terus dikawal.

"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul.

Ia mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat.

Apalagi dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018-2023, bertepatan dengan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam.

"Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi) ancaman hukumnya adalah pidana mati," katanya saat dihubungi Suara.com.

Pidana Mati

Untuk diketahui, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan sedang menimbang untuk menuntut hukuman berat yang akan diberikan kepada para tersangka.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," katanya, Kamis (6/3/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!

Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:55 WIB

Ahmad Sahroni Soal Korupsi Pertamina: Ngeri-ngeri Sedap, Harus Diungkap

Ahmad Sahroni Soal Korupsi Pertamina: Ngeri-ngeri Sedap, Harus Diungkap

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:19 WIB

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Kemen ESDM hingga Pejabat SKK Migas Turut Diperiksa Kejagung

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Kemen ESDM hingga Pejabat SKK Migas Turut Diperiksa Kejagung

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:03 WIB

Terkini

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:44 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB