Ingat Larangan Ibu dan Malu dengan Anak, Raike Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:07 WIB
Ingat Larangan Ibu dan Malu dengan Anak, Raike Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis
Badan Amil Zakat Nasional DKI Jakarta mengadakan layanan penghapusan tato gratis selama bulan Ramadhan 2025 bagi warga berdomisili di Jabodetabek atau memiliki KTP DKI Jakarta.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari berbagai sumber, dalam pandangan Islam hukum tato adalah haram. Dalil keharamannya berasal dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa tato termasuk dalam bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah SWT yang tidak diperbolehkan.

Tato dalam Bahasa Arab disebut Al-wasymu yang berarti gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dalam kulit, kemudian memasukkan zat warna.

Petugas kesehatan menghapus tato pada kaki seorang warga saat program hapus tato di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (10/4/2023). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya].
Petugas kesehatan menghapus tato pada kaki seorang warga saat program hapus tato di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya].

Proses tato menyebabkan perubahan permanen pada tubuh, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Islam. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)

Hadis tersebut menjadi bukti kuat bahwa tato adalah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah, sehingga umat Islam dilarang untuk melakukannya.

Selain itu Ayat Al-Quran juga menegaskan larangan perubahan terhadap ciptaan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya: "Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)

Ulama seperti Adz-Dzahabi pernah menyampaikan bahwa tato masuk dalam kategori dosa besar karena adanya ancaman laknat bagi pelakunya. Oleh karena itu, mereka yang telah bertato dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI