- Komisi III DPR RI menjemput aspirasi ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara guna mematangkan draf RUU Perampasan Aset.
- Aspirasi daerah menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari memburu pelaku menjadi merampas hasil kejahatan demi memiskinkan koruptor.
- Komisi III menegaskan penguatan wewenang negara dalam undang-undang tersebut wajib diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia.
Suara.com - Langkah besar diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mematangkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Dalam masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini melakukan jemput bola aspirasi hingga ke pelosok Indonesia, mencakup Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kunjungan kerja ini merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MD3.
Fokus utamanya tidak hanya pada fungsi pengawasan dan anggaran, tetapi juga mendalami dimensi legislasi yang sedang menjadi sorotan publik luas.
Memotret Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Terdepan
Perjalanan lintas provinsi ini, memberikan gambaran nyata bagi para wakil rakyat mengenai dinamika penegakan hukum di wilayah dengan karakteristik geografis yang ekstrem.
Dalam pertemuan dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) di daerah, Komisi III mendapatkan input berharga mengenai kendala operasional yang dihadapi di lapangan.
"Kami mendapat berbagai masukan dari aparat penegak hukum tentang tantangan pelaksanaan penegakan hukum, terkhusus di wilayah yang geografisnya sulit," kata Habiburokhman.
Masukan-masukan ini, kata dia, menjadi landasan penting bagi DPR untuk memastikan bahwa dukungan anggaran dan regulasi ke depan benar-benar tepat sasaran, terutama bagi instansi penegak hukum yang beroperasi di wilayah terpencil dan perbatasan.
RUU Perampasan Aset: Bukan Sekadar Perspektif Jakarta
Salah satu agenda krusial dalam kunjungan tersebut adalah menyerap aspirasi daerah terkait RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III berkomitmen regulasi ini tidak boleh disusun secara elitis atau hanya berfokus pada dinamika di ibu kota.
Menurut Habiburokhman, karakteristik persoalan hukum di setiap daerah memiliki keunikan tersendiri yang harus terakomodasi dalam UU tersebut.
"Soal masukan terhadap RUU Perampasan Aset ini, kami berkomitmen memastikan pembentukannya berlangsung terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi beragam perspektif dari daerah. Ini tidak boleh berdasarkan perspektif nasional saja, tapi harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana setiap daerah," kata dia.
Pergeseran Paradigma: Follow the Money