Prof Arie pun menegaskan bahwa tuntutan agar disertasi Menteri Bahlil dibatalkan tidak tepat. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
"Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" ungkapnya.
Tuntutan membatalkan kelulusan juga, kata dia, tidak tepat. Sebab, disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI.
"Artinya, mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai," kata Prof Arie.
Prof Arie pun menjelaskan bahwa UI menggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.
"Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," imbuh dia.
Terakhir, Prof Arie menekankan bahwa Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik.
“Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” pungkasnya.
Baca Juga: UI Nilai Tuntutan Soal Disertasi Menteri Bahlil Dibatalkan Tidak Tepat