Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 07:52 WIB
Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba
Ilustrasi TNI [Antara]

Suara.com - Rencana DPR lakukan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dapat penolakan dari publik karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi TNI.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan dalam RUU TNI itu yang memang harus disoroti.

Salah satu yang krusial ialah potensi adanya bisnis militer, hal serupa yang juga pernah terjadi ketika masa orde baru.

Bivitri menjelaskan bahwa aturan dalam UU TNI memang tidak tertulis secara rinci mengenai bisnis militer. Akan tetapi, dia meminta publik untuk memahami arti UU secara lebih luas.

"Kita kalau membaca undang-undang itu memang harus beyond text, harus melampaui apa yang tertulis. Karena misalnya saja kalau untuk bisnis militer itu memang kata-katanya tidak seperti misalnya semua TNI, anggota TNI bisa melakukan bisnis, nggak seperti itu. Tapi hanya kata-kata yang pada intinya memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi," kata Bivitri dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam.

"Sehingga kemudian yang disampaikan kepada masyarakat adalah misalnya, oh ini untuk istri prajurit yang harus buka warung. Padahal kita paham maksudnya bukan itu," Bivitri menambahkan.

Implikasi dari aturan itu sebenarnya berkaitan dengan pasal modal untuk membuka kembali peluang adanya bisnis militer. Bivitri mengingatkan kalau hal seperti itu sudah pernah terjadi ketika masa orde baru. Hingga akhirnya pada awal tahun 2000 dibentuk satu satgas untuk membereskan bisnis militer yang diketuai oleh akademisi Erry Riyana Hardjapamekas.

"Waktu itu ketuanya Pak Erry Riyana Hardjapamekas salah satunya dan ada beberapa kawan yang membantu. Jadi itu memang sangat bermasalah waktu zaman Orde Baru," ujarnya.

Hal lain yang paling harus disoroti juga terkait potensi makin banyaknya jabatan sipil yang akan diemban oleh anggota TNI aktif.

"Tadinya kan 10 jabatan, sekarang diusulkan 15. Tapi menurut saya ini bukan soal dari 10 ke 15, bukan soal tawar menawar, tapi dampaknya," ucap Bivitri.

Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menambahkan, keterlibatan anggota aktif TNI dalam jabatan sipil sebenarnya berisiko melemahkan militer itu sendiri. Serta melemahkan fungsi utama dari militer, yaitu pertahanan negara.

Dia memaparkan bahwa fungsi militer dalam pertahanan negara seharusnya bertugas untuk menjaga integritas teritori atau wilayah, menjaga kedaulatan negara, dan menjaga keselamatan segenap bangsa Indonesia.

"Jadi ketika ada serangan musuh asing yang mengancam kedaulatan negara, itu tugas yang dijalankan oleh militer," tuturnya.

Dia menegaskan kalau tugas utama anggota aktif militer harusnya berlatih. Tidak seperti masyarakat sipil, program latihan militer tentu lebih berat dan dilengkapi dengan senjata. Usman menekankan bahwa tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh TNI bila fokus dengan fungsi utamanya.

"Membangun strategi pertahanan, membangun sistem persenjataan modern, membangun sistem pendeteksian dini atas serangan, termasuk serangan siber, membangun alat-alat utama sistem persenjataan, itu tidak mudah. Itu tugas-tugas yang sangat berat. Tidak mungkin bisa dilakukan oleh kementerian yang lain, lembaga yang lain, bahkan oleh polisi sekalipun," pungkas Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengintip Isi Garasi Utut Adianto yang Pimpin Komisi I DPR Kebut RUU TNI

Mengintip Isi Garasi Utut Adianto yang Pimpin Komisi I DPR Kebut RUU TNI

Lifestyle | Minggu, 16 Maret 2025 | 17:55 WIB

23 Nama Anggota Panja RUU TNI, Terbanyak dari PDIP

23 Nama Anggota Panja RUU TNI, Terbanyak dari PDIP

Lifestyle | Minggu, 16 Maret 2025 | 17:41 WIB

Dikebut, Pembahasan Revisi UU TNI Dilanjut di Parlemen Senin Besok

Dikebut, Pembahasan Revisi UU TNI Dilanjut di Parlemen Senin Besok

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 18:20 WIB

Kekayaan Utut Adianto di LHKPN: Ketua Panja yang Pimpin Kebut RUU TNI di Hotel Fairmont

Kekayaan Utut Adianto di LHKPN: Ketua Panja yang Pimpin Kebut RUU TNI di Hotel Fairmont

Lifestyle | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:36 WIB

Terkini

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB