Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Senin, 17 Maret 2025 | 13:38 WIB
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Bivitri Susanti di film Dirty Vote (YouTube)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Bivitri Susanti menyarankan DPR untuk lebih baik merevisi UU Peradilan Militer daripada revisi UU TNI.

Dalam acara diskusi yang disiarkan secara daring pada Minggu (16/3/2025), Bivitri mengingatkan bahwa UU TNI telah mengamanahkan sejak 2004 untjk ada perubahan atas UU Peradilan Militer. 

"Undang-Undang TNI tahun 2004 sebenarnya sudah diamanahkan untuk diubah supaya ketika ada tindak pidana yang dilihat bukan subjek hukumnya, bukan apakah dia militer atau sipil, tapi yang dilihat tindakannya," jelas Bivitri dikutip pada Senin (17/3/2025).

Dia mencontohkan, apabila ada prajurit TNI lakukan tindak kekerasan seksual atau penganiayaan, maka harus dikenakan pasal pidana biasa seperti masyarakat sipil, bukan ditindak berdasarkan peradilan militer. Bivitri menyayangkan UU Peradilan Militer yang hingga kini belum juga diubah.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (Suara.com/Lilis Varwati)
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (Suara.com/Lilis Varwati)

Contoh lainnya juga pernah terjadi pada penanganan kasus korupsi pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang melibatkan sejumlah prajurit militer. Lantaran UU Peradilan Militer belum direvisi, sehingga kasus tersebut tidam bisa ditangani oleh kepolisian maupun KPK. 

"Itu akhirnya tidak bisa disidik oleh kepolisian maupun KPK waktu itu, tapi harus baliknya ke ranah pengadilan militer dengan jaksanya auditor militer, penyidik juga militer. Nah, ini yang akibatnya jadi tidak ada kesetaraan," jelas Bivitri.

Kendati penegak hukum di pengadilan militer menyarakan akan objektif, menurut Bivitri, dengan memisahkan proses hukum suatu individu hanya karena jabatannya, sebenarnya itu sudah melanggar pasal negara hukum, pasal satu ayat tiga Undang-Undang Dasar. 

"Jadi kalaupun ada persoalan di TNI yang harus diubah, harusnya profesionalisme, itu satu. Dan yang kedua, soal keadaan militer karena ini yang menyumbang pada budaya impunitas yang selama ini terjadi pada keadaan militer di perusahaan," ucapnya.

DPR soal Isu Dwifungsi ABRI

Diketahui, gelombang protes dari kalangan masyarakat terhadap pembahasan RUU TNI makin membesar. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap RUU TNI ini bisa menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada masa orde baru alias Orba. 

Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyangkal DPR dan Pemerintah tak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.

 Dasco menyampaikan jika pihaknya memang sudah melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap RUU TNI. Untuk itu, pihaknya langsung menggelar konferensi pers.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)

"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media social itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan, jika DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam RUU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.

"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.

Ia membantah jika dwifungsi TNI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.

"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujarnya.

"Dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," sambungnya.

Dasco sebelumnya juga membantah pihaknya bersama dengan Pemerintah sengaja mempercepat alias ngebut pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Menurutnya, pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas

Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:04 WIB

DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

News | Senin, 17 Maret 2025 | 12:28 WIB

RUU TNI: Langkah Strategis atau Ancaman? Kapuspen TNI Beri Penjelasan

RUU TNI: Langkah Strategis atau Ancaman? Kapuspen TNI Beri Penjelasan

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:35 WIB

Dikebut, Pembahasan Revisi UU TNI Dilanjut di Parlemen Senin Besok

Dikebut, Pembahasan Revisi UU TNI Dilanjut di Parlemen Senin Besok

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB