Suara.com - Seorang pegawai pajak bernama Abang Muhammad Nurul Azhar yang menjabat sebagai Pelaksana Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Tanjung Pinang, dikabarkan meninggal dunia akibat kelelahan bekerja. Lantas, seperti apa kronologi selengkapnya?
Almarhum diduga wafat akibat kelelahan setelah menangani validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) di sistem Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang kerap mengalami gangguan teknis.
Kematian Abang Muhammad Nurul Azhar yang terjadi menjelang Lebaran menjadi potret suram dari beban kerja berlebih yang dialami pegawai pajak di tengah transisi sistem Coretax yang jauh dari kata sempurna. Berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Kejadian
Kabar duka ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan media sosial akun X bernama @MinceNining pada Jumat (14/3/2025).
"Korban Coretax ini. Turut berduka cita untuk para pegawai pajak yang jadi korban ketamakan pimpinannya," tulisnya, yang kemudian viral dan hingga saat ini mendapatkan 3,6 juta penayangan.
Sebelum meninggal, Abang Muhammad masih tetap bekerja seperti biasa meskipun dalam kondisi kurang sehat. Ia dikabarkan harus menyelesaikan validasi PPhTB hingga dini hari akibat seringnya sistem Coretax mengalami error. Bahkan, ia juga membantu menyelesaikan pekerjaan koleganya yang terhambat sistem tersebut.
Dari percakapan di aplikasi pesan yang beredar, diketahui bahwa almarhum bekerja hingga pukul 02.00 dini hari. Sebelum itu, ia juga telah membantu rekannya yang baru berhasil memproses lima dokumen hingga pukul 23.00 WIB.
Kondisi kantor yang kurang ideal semakin memperburuk situasi, di mana jumlah pegawai terbatas hanya enam orang untuk menangani seluruh tugas back office dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Bahkan, beberapa pejabat di KPP Bintan sedang sakit, sehingga beban kerja semakin meningkat.
Baca Juga: Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel
Pada akhirnya, Abang Muhammad ditemukan meninggal dunia di kantornya setelah mengalami kelelahan luar biasa akibat beban kerja yang tinggi.

Sistem Coretax Menelan Korban
Sistem administrasi perpajakan Coretax yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 sering menuai keluhan dari wajib pajak maupun pegawai pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan telah meminta maaf secara terbuka atas berbagai kendala yang terjadi dalam masa transisi ini.
Sementara itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai bahwa kendala dalam implementasi Coretax masih wajar karena sistem ini masih dalam tahap awal peluncuran. Namun, ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut agar lebih stabil dan dapat diandalkan.
Untuk mengantisipasi dampak buruk dari penerapan Coretax yang masih bermasalah, DJP dan Komisi XI DPR RI menyepakati penggunaan kembali sistem lama secara paralel agar penerimaan pajak tidak terganggu.
Hak Pekerja dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar