Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia

Hairul Alwan Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:41 WIB
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
Tangki penampungan biosolar yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi. [Istimewa]
Jajaran Dirreskrimsus Polda Banten amankan pelaku penyelahgunaan BBM bersubsidi di Cikupa Kabupaten Tangerang. [Istimewa]
Jajaran Dirreskrimsus Polda Banten amankan pelaku penyelahgunaan BBM bersubsidi di Cikupa Kabupaten Tangerang. [Istimewa]

"Kedua pelaku ini mengisi BBM biosolar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki sebanyak 145 liter," kata Yudhis dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (18/3/2025).

"Kemudian pelaku memindahkan solar ke dalam tangki penampungan dalam boks menggunakan pompa. Setelah kosong, pelaku pindah SPBU lain untuk membeli bio solar kembali," imbuhnya menjelaskan proses pemindahan BBM ke tangki penampungan di dalam boks.

Kata Yudis, dalam menjalankan aksi pembelian Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar, para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan agar tidak diketahui oleh petugas SPBU yang bertugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petuga kepolisian, ditemukan banyak plat nomor palsu di dalam boks kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang digunakan untuk membeli bio solar bersubsidi.

"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU di wilayah Tangerang dan Jakarta sejak siang," ujarnya mengungkap jumlah bio solar yang berhasil dibeli pelaku.

"Kita juga temukan banyak plat nomor palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membeli bio solar secara berulang," sambung Yudhis menjelaskan modus pelaku.

Pria yang menjabat Dirreskrimsus Polda Banten itu menyebut kini masih terus bekerja untuk mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam meloloskan aksi kecurangan para pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.

Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang

"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.

Penampakan plat nomor palsu yang ditemukan di mobil boks yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk membeli biosolar.
Penampakan plat nomor palsu yang ditemukan di mobil boks yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk membeli biosolar.

Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.

Biosolar B35 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 35 persen nabati dan 65 persen solar. Biosolar B20 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 20 persen nabati dan 80 persen solar.

Biosolar memiliki harga yang terjangkau dan dapat membantu mengurangi polusi udara. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.

Harga biosolar bersubsidi Pertamina adalah Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Terbaru, dua orang pria asal Lebak, Banten dibekuk lantaran melakukan penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar di Cikupa, Kabupetan Tangerang, Banten. 

Kontributor : Yandi Sofyan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI