"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi tanaman ganja, sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan pendakian TNBTS didasarkan pada pertimbangan keselamatan. TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama melakukan aktivitas pendakian.
"Fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Selain itu, ini juga untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.
Selain itu, kebijakan yang mewajibkan setiap rombongan pendaki Gunung Semeru yang terdiri dari 10 orang didampingi oleh satu pemandu telah dilaksanakan sejak 30 Oktober 2024.
"Secara nasional, kebijakan ini berlaku di seluruh kawasan konservasi, baik taman nasional maupun taman wisata alam di seluruh Indonesia," ucap Rudi.
Rudi menambahkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pendakian.
"Ini bagian dari pemberdayaan kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu," kata dia.