Airlangga dan Sri Mulyani Merapat ke Istana, Lapor ke Prabowo Soal Penyusunan APBN 2026

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:23 WIB
Airlangga dan Sri Mulyani Merapat ke Istana, Lapor ke Prabowo Soal Penyusunan APBN 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Rabu (26/3/2025). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/3) siang ini.

Airlangga mengatakan, kehadiran dirinya di Istana untuk melakukan rapat bersama kepala negara membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

"Rapat. Soalnya nanti kita ketahui pada saat di dalam," kata Airlangga di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/3/2025).

"APBN 2026," sambungnya.

Hal serupa disampaikan Sri Mulyani. Ia menyampaikan akan melaporkan APBN Tahun 2026 yang kini mulai disusun.

"Iya, mulai disusun ya. Lapor ke bapak presiden dulu," kata Sri Mulyani.

Selain Airlangga dan Sri Mulyani, turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Anggito Abimanyu.

Anggito menambahkan kedatangan ia dan Menkeu serta menteri lain untuk melaporkan kepada kepala negara.

"Dalam rangka siklus APBN 2026 ada pokok-pokok kebijakan fiskal yang mau disampaikan ke DPR, kita hanya lapor bapak presiden," kata Anggito.

Baca Juga: Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN

Efisiensi APBN

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.

"Efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Puan mengatakan upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujarnya.

Untuk itu, Puan menyatakan bahwa DPR RI memberikan apresiasi atas upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN demi kesejahteraan rakyat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI