Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:21 WIB
Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci

Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Hasto juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Termasuk, memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," jelas Hasto.

Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3).

Penundaan persidangan ini lantaran pihak KPK tidak hadir persidangan karena alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain. KPK pun meminta sidang pada Senin (14/4).

Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan persidangan kembali digelar pada Selasa (8/4) mendatang.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing, pun menyampaikan kekecewaanya terkait penundaan persidangan kali ini. Menurutnya, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak beralasan.

Baca Juga: Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung

Hal itu disampaikan Johannes saat didampingi tim kuasa hukum lainnya, Army Mulyanto dan tim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin.

“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Padahal, Johannes menilai perkara yang diajukan Kusnadi ini bukanlah perkara baru. Sebab, perkara ini sudah bergulir satu tahun lamanya.

Dia pun meminta kepada KPK untuk menghormati lembaga persidangan yang ada. Johannes juga menduga, KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi Kusnadi.

“Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan jika KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan untuk memberikan keadilan bagi Kusnadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI