Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Aprilo Ade Wismoyo, Lilis Varwati

Senin, 31 Maret 2025 | 09:56 WIB
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Wamendagri Bima Arya (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri, akan diberikan teguran karena membuat kebijakan membolehkan ASN mudik menggunakan mobil dinas. Sanksi juga kemungkinan akan diberikan kepada yang bersangkutan, namun menurut Bima, hal itu menjadi kewenangan langsung dari Gubernur Jawa Barat.

"Ya kita akan tegur. Sanksinya nanti tentu akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan menyampaikan sanksi," kata Bima kepada wartawan, ditemui usai salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Wamendagri Bima Arya. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Wamendagri Bima Arya. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Bima menegaskan bahwa mobil dinas termasuk bagian dari aset negara. Sehingga penggunaannya hanya boleh terkait tugas-tugas pemerintahan dan layanan masyarakat. Dia menekankan bahwa ASN maupun pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk urusan pribadi seperti mudik.

"Kalau tidak ada kaitannya dengan tugas, pelayanan publik, apalagi untuk urusan pribadi, sebaiknya tidak digunakan. Apalagi kalau ada kerusakan yang mungkin bisa menyebabkan kerugian pada negara," ucapnya.

Seluruh kepala daerah juga dijngatkan untuk memahami imbauan tersebut. Bima menekankan bahwa aturan penggunaan aset milik negara akan selalu sama.

"Jadi kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di Pemkot Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.

“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian, Jumat (28/3/2025).

Pasalnya, dia menyebut sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu. Dengan kebijakan ini pula, Supian berharap para ASN bisa kembali ke Depok tepat waktu tanpa beralasan terkendala masalah transportasi.

baca juga
Wali Kota Depok Supian Suri. [ANTARA/ Foto: Feru Lantara]
Wali Kota Depok Supian Suri. [ANTARA/ Foto: Feru Lantara]

Wali kota Depok izinkan ASN mudik pakai mobil dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepala daerah harusnya menjadi teladan bagi jajarannya dalam hal pencegahan korupsi, khususnya untuk pengendalian gratifikasi pada momen Hari Raya Idulfitri.

Dia juga mengimbau agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab, lanjut Budi, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.

“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Dia juga menegaskan kepala daerah atau inspektorat juga bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik dan Reuni Keluarga: Antara Kebahagiaan dan Pertanyaan Menyebalkan

Mudik dan Reuni Keluarga: Antara Kebahagiaan dan Pertanyaan Menyebalkan

Your Say | Senin, 31 Maret 2025 | 08:31 WIB

Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana

Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana

News | Senin, 31 Maret 2025 | 06:32 WIB

20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran

20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran

News | Senin, 31 Maret 2025 | 06:23 WIB

Kadishub DKI Catat Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta pada H-2 Hari Lebaran Idul Fitri

Kadishub DKI Catat Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta pada H-2 Hari Lebaran Idul Fitri

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 21:35 WIB

Tradisi Mudik di Bangladesh: Jutaan Orang Bersiap Rayakan Idul Fitri

Tradisi Mudik di Bangladesh: Jutaan Orang Bersiap Rayakan Idul Fitri

Video | Minggu, 30 Maret 2025 | 21:35 WIB

Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar Daerah Rawan

Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar Daerah Rawan

News | Senin, 31 Maret 2025 | 05:23 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×