Usai Libur Lebaran, ASN Dilarang Bolos di Hari Pertama Kerja: Ada Sanksinya!

Selasa, 08 April 2025 | 07:47 WIB
Usai Libur Lebaran, ASN Dilarang Bolos di Hari Pertama Kerja: Ada Sanksinya!
Ilustrasi--Aparatur Sipil Negara (ASN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE Nomor 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

Dilarang Telat Ngantor

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya menegaskan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh datang telat saat bekerja usai libur lebaran dan mudik.

Meski hari pertama masuk bekerja pada baru tanggal 8 April 2025 hanya diisi halal bi halal, tetap ASN harus masuk tepat waktu.

"Wah enggak bisa santai-santai. Itu hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time," kata Bima usai hadiri open house Ahmad Muzani di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Ia mengatakan, halal bi halal itu disamping silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama. "Tanggal 8 itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halal-bihalal. Jadi jangan telat lah," ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan mudik lebaran, kata dia, berjalan lancar. Terlebih dengan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA).

"Mudik tahun ini rasanya lebih lancar ya, karena WFA ini kelihatannya efektif, jadi mudiknya bertahap. Kemudian teman-teman kepolisian membuat rekayasa lalin yang inovatif juga," katanya.

"Jadi teman-teman kepala daerah juga kerjanya bagus ya, koordinasinya. Jadi kita apresiasi," sambungnya.

Baca Juga: Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI