Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!

Jum'at, 11 April 2025 | 11:35 WIB
Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!
ILUSTRASI. Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengirimkan pesan bagi seluruh kader PDIP. Pesan yang disampaikan Hasto yakni meminta kader terus loyal terhadap Megawati Soekarnoputri dan minta kader waspada terhadap upaya ambil alih partai. 

Hal itu disampaikan Hasto lewat sepucuk surat yang disampaikannya kepada Politisi PDIP M Guntur Romli dari balik jeruji penjara. 

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Guntur mengungkap isi surat Hasto kepada Suara.com, Jumat (11/4/2025). 

Hasto lewat Guntur menekankan agar kader PDIP berhati-hati terhadap upaya pengambilalihan partai. 

Penampakan supucuk surat yang ditulis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK. (ist)
Penampakan supucuk surat yang ditulis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK. (ist)

"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai. Tetap Solid Bergerak!," katanya. 

Di sisi lain, Guntur menyampaikan, dalam surat juga Hasto mengaku kondisinya justru semakin sempurna di penjara. Hasto disebut rajin puasa dan berolahraga hingga berat badannya turun. 

"Bahwa, Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara. Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg. Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum," ujarnya. 

"Berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca," sambungnya. 

Guntur pun mengaku telah menerima empat kali surat yang ditulis Hasto selama dikurung di penjara.

Baca Juga: Amsyong! Begini Nasib Hasto PDIP usai Eksepsinya Ditolak Hakim

Kasus Hasto di KPK

KPK sebelumnya resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI  dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang kekinian masih buron. 

KPK juga telah resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025)

Kekinian, sidang kasus Hasto juga sedang berproses di di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI