Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 15 April 2025 | 13:04 WIB
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp 20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas.

Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp 60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto.

Ariyanto pun menyetujui hal ini, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif, usai menjadi penghubung, Arif kemudian memberikan Wahyu Gunawan uang senilai USD50 ribu.

Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.

“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar, pada Senin (14/4/2025) dini hari.

Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Kemudian, oleh Djumyanto uang tersebut dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar, Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” katanya.

Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP

baca juga

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Sebelumnya, Kejakasaan Agung juga telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang merupakan panitera. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.

"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.

Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.

Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sita Kendaraan Mewah

Kejagung sebelumnya juga sempat melakukan sita barang mewah yang dilakukan usai menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka yakni Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta, seorang panitera muda Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.

Terlihat, kendaraan mewah yang disita diantaranya mobil Ferrari Spider, Nisan GT-R, Mercedez Benz G series, Land Rover Defender. Total ada 7 mobil mewah yang berbaris di lobi Kejaksaan Agung.

Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 motor mewah, seperti Harley Davidson, Triumph, Norton, Vespa Matic jenis 946 hingga Vespa jenis clasic. Kemudian ada juga 7 unit sepeda yang ikut disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu

Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu

News | Senin, 14 April 2025 | 22:00 WIB

Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?

Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?

Video | Senin, 14 April 2025 | 20:25 WIB

Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

News | Senin, 14 April 2025 | 19:17 WIB

Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh

Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh

News | Senin, 14 April 2025 | 17:25 WIB

Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?

Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?

News | Senin, 14 April 2025 | 17:23 WIB

Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

News | Senin, 14 April 2025 | 16:37 WIB

Gegara Kasus Dugaan Suap, MA Bentuk Satgassus untuk Evaluasi Hakim dan Aparatur Peradilan

Gegara Kasus Dugaan Suap, MA Bentuk Satgassus untuk Evaluasi Hakim dan Aparatur Peradilan

News | Senin, 14 April 2025 | 15:37 WIB

Terkini

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Jadi Man of the Match Persija vs Persik, Denis Kolinger Tak Mau Tinggi Hati

Jadi Man of the Match Persija vs Persik, Denis Kolinger Tak Mau Tinggi Hati

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Menpar Dorong Wisata Alam Tak Sekadar Jual Keindahan, tapi Juga Jaga Lingkungan

Menpar Dorong Wisata Alam Tak Sekadar Jual Keindahan, tapi Juga Jaga Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Bicara Watak Kekuasaan, Hasto Minta Negara Lindungi Rakyat Kecil dari Oligarki

Bicara Watak Kekuasaan, Hasto Minta Negara Lindungi Rakyat Kecil dari Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×