Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY

Kamis, 17 April 2025 | 12:33 WIB
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
Politikus DPP PDIP Guntur Romli saat mengungkap isi surat Hasto Kristiyanto di dalam penjara. Surat itu diungkap oleh Guntur Romli saat menyaksikan sidang lanjutan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan, pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ke Komisi Yudisial (KY). Dia menyebut, ada intervensi kepada Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk menguji kebasahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Djuyamto yang saat itu menjadi hakim tunggal dalam sidang perkara tersebut.

“Dia sangat rentan dengan intervensi kekuasaan atau uang sehingga dia ditangkap untuk kasus ini dan kami sedang menyeriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia mengaku saat ini PDIP tengah melakukan persiapan dengan mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan intervensi pada putusan praperadilan Hasto.

“Kami sedang kumpulkan bukti, kami sedang kumpulkan saksinya, dan informasinya dan kami tujuannya ingat, bahwa tujuan kami bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang menghadapi pengadilan tapi untuk menjaga marwah pengadilan yang ada di Indonesia ini. Kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan ini,” beber Guntur.

Menurut dia, intervensi yang diterima Djuyamto bukan berupa materi, tetapi janji kenaikan jabatan dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.

Diberitakan sebelumnya, Guntur Romli menuding ada intervensi kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Guntur menyebut Djuyamto yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mendapatkan intervensi untuk putusan praperadilan Hasto.

Baca Juga: PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA

“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp 60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan mas Hasto,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)

Dia mengungkapkan bahwa Djuyamto mendapatkan intervensi dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto memberikan putusan yang menolak praperadilan Hasto.

“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI