Ditangkap Kasus Narkoba, Artis FA Aktif Main Sinetron hingga Serial Netflix

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 22 April 2025 | 18:46 WIB
Ditangkap Kasus Narkoba, Artis FA Aktif Main Sinetron hingga Serial Netflix
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk seorang artis berinisial FA di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo kepada pers di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.

Vernal menyebut bahwa FA kini dominan berkarir di dunia sinetron dan layar lebar serta pernah berkecimpung di dunia musik.

"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Vernal.

Tak hanya aktif main sinetron hingga layar lebar, artis FA juga disebut pernah bermain di beberapa serial Netflix.

"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron, juga ada film layar lebar. Kemudian, juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya grup musik dan sebagainya," kata Vernal.

Hingga kini, petugas masih menyelidiki jenis-jenis narkoba yang disalahgunakan FA.

"Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian," ujar Vernal.

Vonis Bebas Kurir 30 Kg Sabu di Banjarmasin

baca juga
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Sementara itu dalam perkara lain, Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Irfanul didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

Majelis hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.

Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Yadi kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.

Sebelumnya terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik.

Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.

Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.

Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.

Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.

Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah hukum menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?

Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?

News | Selasa, 22 April 2025 | 18:07 WIB

Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau

Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau

Your Say | Jum'at, 18 April 2025 | 11:06 WIB

Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba

Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:17 WIB

Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba

Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba

News | Rabu, 16 April 2025 | 21:16 WIB

Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

News | Jum'at, 11 April 2025 | 21:54 WIB

Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat

Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat

News | Rabu, 02 April 2025 | 14:47 WIB

Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi

Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 19:51 WIB

Terkini

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:00 WIB

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:58 WIB

×