"Dengan taat pajak, Anda turut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalimantan Barat," katanya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
Buat kamu yang ingin berkendara dengan tenang tanpa dihantui tunggakan pajak, berikut daftar provinsi beserta jadwal lengkap program pemutihan yang sedang dan akan berlangsung:
1. Provinsi Banten
Periode: 10 April-20 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan pajak pokok tertentu dan sanksi administrasi.
Catatan: Cocok untuk warga yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
2. Provinsi Jawa Tengah
Periode: 8 April-30 Juni 2025
Manfaat: Bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
3. Provinsi Jawa Barat
Periode: 10 Maret-6 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan seluruh denda pajak, termasuk tunggakan pajak pokok.
Catatan: Ini salah satu program paling lengkap, sangat cocok dimanfaatkan oleh warga Jabar.
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Tak sempat datang ke kantor Samsat? Tenang, kamu bisa ikut program pemutihan pajak lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP.
- Tambahkan data kendaraan yang ingin didaftarkan.
- Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik "Lanjut" setelah semua data diisi.
- Sistem akan mengonfirmasi bahwa kendaraan berhasil ditambahkan.
- Pilih kendaraan yang akan diproses.
- Info tagihan PKB & SWDKLLJ akan tampil di layar.
- Isi alamat pengiriman dokumen.
- Klik "Lanjut" untuk konfirmasi jumlah tagihan.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran sesuai instruksi.
Setelah pembayaran berhasil, bukti dan dokumen bisa dikirimkan langsung ke rumah kamu.
Keuntungan mengikuti Program Pemutihan Pajak
1. Bebas denda pajak kendaraan
2. Tidak dikenakan biaya administrasi
3. Tidak perlu membayar BBNKB (jika hal ini termasuk dalam kebijakan daerah)
4. Mempermudah proses perpanjangan dan pengesahan STNK