Lebih lanjut, Brian menyampaikan, sudah banyak kerja sama kampus terjalin dengan TNI.
"Sebenarnya dapat kami sampaikan beberapa kerja sama ya sekali lagi dalam konteks akademik dalam konteks riset itu secara luas setiap universitas tidak sedikit yang sudah melakukan denhan berbagai mitra tidak hanya dengan TNI," ungkapnya.
"Tentu beberapa dari kampus yang melakukan kerjasama akademik kerja sama riset inovasi itu berasal dari kalangan militer. Karena begini, banyak sekali ya kebutuhan-kebutuhan untuk pertahanan kita yang di daerah daerah terluar itu membutuhkan terobosan-terobosan teknologi. Jadi kami melihatnya dalam konteks itu, jadi bahwa kemudian ada hal hal lain itu diluar konteks kami sebagai kementerian pendidikan tinggi," imbuhnya.
Dikritik
Sebelumnya, tindakan sejumlah aparat TNI yang datang ke kampus-kampus dapat kritikan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Tindakan itu dinilai telah melampaui batas meresahkan kehidupan sipil, bahkan seolah mengawasi kegiatan-kegiatan akademis.
Diketahui sejumlah kampus didatangi prajurit TNI berseragam. Seperti kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), didatangi tentara pada 16 April 2025. Sebelumnya juga kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Padahal, sebelumnya TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.
"Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil," kata Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya kepada suara.com, Minggu (20/4/2025).
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.
Baca Juga: Tak Bahas Larangan Demo Mahasiswa, Ini Isi Pertemuan 4 Jam Prabowo dan Rektor di Istana
Tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI itu dinilai tidak hanya mengancam demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, tetapj juga berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.