Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 24 April 2025 | 15:24 WIB
Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
Gubernur Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaiki transportasi umum setiap hari Rabu. Mereka tak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja setiap satu hari itu tiap pekan.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ia teken. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (24/4/2025). 

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu, kami (saya) akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono Anung

Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Wagub Jakarta Rano Karno (kiri) menyapa ASN saat hari pertama kerja usai cuti bersama libur lebaran, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Wagub Jakarta Rano Karno (kiri) menyapa ASN saat hari pertama kerja usai cuti bersama libur lebaran, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya sekadar imbauan, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa tarif Rp0 alias gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas pun tidak akan disediakan di hari itu.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap Pramono.

Langkah ini sebetulnya bukan hal baru di lingkungan Pemprov. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo. 

Setiap Rabu, seluruh pegawai Dishub wajib naik kendaraan umum saat berangkat kerja. Dishub menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen mereka dalam memulihkan kualitas udara di ibu kota.

"Upaya ini menjadi komitmen Dishub DKI Jakarta dalam memulihkan ekosistem kota dan menerapkan implementasi pembangunan rendah karbon melalui penurunan tingkat polusi udara dari sektor transportasi di lingkungan Dishub DKI Jakarta," ucapnya.

baca juga

Tak hanya Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta juga turut menerapkan aturan serupa. Seluruh pegawai dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor setiap hari Rabu.

Dengan Pergub baru ini, Pramono berharap gerakan penggunaan transportasi umum bisa menjalar lebih luas ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta, demi menciptakan kota yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Resmikan Rute Baru Transjakarta

Hari ini, Gubernur Pramono meresmikan rute Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera. Peresmian rute baru yang turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni merupakan upaya memplerluas jangkauan rute bus Transjakarta hingga ke daerah penyangga.

"Pada hari ini kami memulai meresmikan trayek baru Alam Sutera ke Blok M yang disebut dengan S61," ujar Pramono di Halte Transjakarta Blok M, Jakarta Selatan, Kamis.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Gubernur Banten, Andra Soni telah meresmikan rute Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera pada Kamis (24/4/2025). Sejumlah pejabat seperti Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga ikut mendampingi Pramono saat meresmikan rute terbaru Transjakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Gubernur Banten, Andra Soni telah meresmikan rute Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera pada Kamis (24/4/2025). Sejumlah pejabat seperti Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga ikut mendampingi Pramono saat meresmikan rute terbaru Transjakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Rute baru ini memiliki panjang lintasan 59,7 kilometer dengan 26 titik pemberhentian. Waktu tempuh dari keberangkatan di Blok M sampai titik akhir Alam Sutera saat uji coba memakan waktu tempuh selama 95 menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!

Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!

News | Kamis, 24 April 2025 | 12:01 WIB

Heboh Video Monolog Gibran, Golkar: Kadang jadi Wapres Serba Salah, Untung Prabowo Gak Baperan!

Heboh Video Monolog Gibran, Golkar: Kadang jadi Wapres Serba Salah, Untung Prabowo Gak Baperan!

News | Kamis, 24 April 2025 | 10:05 WIB

Pramono Janji Transparan Rekrutmen PJLP: Tak Ada Lagi Peran Orang Dalam!

Pramono Janji Transparan Rekrutmen PJLP: Tak Ada Lagi Peran Orang Dalam!

News | Rabu, 23 April 2025 | 07:43 WIB

Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra

Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra

News | Selasa, 22 April 2025 | 18:22 WIB

Pelamar PJLP yang Serbu Balai Kota Kena Prank Hoaks, Pramono Bilang Begini

Pelamar PJLP yang Serbu Balai Kota Kena Prank Hoaks, Pramono Bilang Begini

News | Selasa, 22 April 2025 | 16:33 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×