Kebijakan Pramono Turunkan Tarif Pajak BBM, Brando PDIP Minta Dispenda Ikut Kawal

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 00:26 WIB
Kebijakan Pramono Turunkan Tarif Pajak BBM, Brando PDIP Minta Dispenda Ikut Kawal
Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan, Brando PDIP Minta Dispenda Ikut Kawal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%.

Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10%.

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. "Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI