Suara.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung bakal mengerahkan seluruh perangkat yang ada di DKI untuk melakukan penertiban bagi para pihak yang mengokupasi trotoar. Hal itu akan berlaku bagi semua, baik pedagang maupun pemotor yang melintas di atas trotoar.
Kemarin secara khusus, Pramono mengaku telah mengundang seorang petugas PPSU yang berani untuk meminta para pemotor untuk tidak melintas di trotoar.
“Saya akan menyampaikan kepada seluruh PPSU, Satpol PP, dan perangkat yang ada di DKI untuk menertibkan. Yang seperti-seperti ini lah yang harus dihargai,” kata Pramono, di Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).
Pasalnya, lanjut Pramono, jika hal ini terus dibiarkan, maka bakal sangat mengganggu kenyamanan para pejalan kaki yang menggunakan pedestrian.
“Kalau dibiarkan sangat mengganggu, sehingga dengan demikian secara perlahan lahan pedestrian pun akan kita lakukan perbaikan, dan itu sudah ada programnya,” katanya.
Diketahui, kemacetan di Jakarta tak pernah ada habisnya. Sejumlah pemotor yang memiliki kesabaran setipis pun sering menerobos trotoar dalam menghindari kemacetan.
Seperti yang pernah terjadi di kawasan elite dekat Gedung DPR, aksi nekat ini malah dimanfaatkan oleh oknum gerombolan pemuda untuk mencari keuntungan.
Viral di media sosial, sebuah video menunjukkan sekelompok pemuda yang memungut uang dari pemotor yang ingin melewati trotoar di depan Gedung DPR. Video ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.
"Sekelompok Pemuda Pungut Jasa Naik ke Trotoar bagi Pemotor yang Melintas Depan Gedung DPR," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Tebus 117 Ijazah Siswa, Habiskan Dana Rp596 Juta
Dalam video tersebut, diperlihatkan segerombolan pemuda memasang portal untuk menghalangi trotoar dan meminta ‘pajak’ kepada pemotor yang ingin melintas.
Dalam video tersebut, terlihat para pemuda membawa ember kecil untuk menampung uang recehan dari para pengendara. Tarifnya pun beragam, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Aksi premanisme ini tentu saja menuai kecaman dari para netizen.
"Mungkin mereka pikir biaya pembangunan trotoar dr kas RT setempat," tulis seorang netizen.
"yang punya trotoar ya beliau," beber netizen.
"Udah melanggar aturan, berbayar pula," timpal seorang netizen.
Dalam video ini, terjadi banyak penyimpangan dari sisi pemotor juga. Pasalnya, pemotor tidak memahami fungsi trotoar yang sesungguhnya.
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun pemotor.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).